UU
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Pasal 4
BAB 3 — SUMBER-SUMBER PENERIMAAN
Sumber Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari :
- hasil pajak Daerah;
- hasil retribusi Daerah;
- hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan;
- lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
