UU
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Pasal 30
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keuangan
Daerah sepanjang tidak bertentangan dan belum disesuaikan dengan Undang-undang ini masih tetap berlaku.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Undang-undang ini diberlakukan.
