Pasal 31
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam APBN dapat dialokasikan dana untuk langsung membiayai
urusan Desentralisasi selain dari sumber penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Ketentuan pada ayat (1) hanya berlaku paling lama 2 (dua) tahun
anggaran sejak diundangkannya Undang-undang ini.
(3) Pembiayaan langsung dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan dari ketentuan Pasal 19 ayat (1).
(4) Setiap tahun anggaran, menteri-menteri teknis terkait menyusun
PRESIDEN
laporan semua proyek dan kegiatan yang diperinci menurut :
sektor dan sub sektor untuk belanja pembangunan;
unit organisasi departemen/lembaga pemerintah non departemen untuk pengeluaran rutin;
proyek dan kegiatan yang pelaksanaannya dikelola oleh Pemerintah Pusat, serta proyek dan kegiatan yang pelaksanaannya dikelola oleh Daerah untuk semua belanja.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada
DPR.
