UU
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Pasal 29
BAB 8 — SEKRETARIAT BIDANG PERIMBANGAN KEUANGAN
(1) Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
bertugas mempersiapkan rekomendasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengenai perimbangan keuangan Pusat dan Daerah serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
