UU
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Pasal 28
BAB 7 — SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
(1) Daerah wajib menyampaikan informasi yang berkaitan dengan
keuangan Daerah kepada Pemerintah Pusat termasuk Pinjaman Daerah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
