UU
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Pasal 27
BAB 7 — SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
(1) Pemerintah Pusat menyelenggarakan suatu sistem informasi
keuangan Daerah.
(2) Informasi yang dimuat dalam sistem informasi keuangan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data terbuka yang dapat diketahui masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem informasi
keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
