UU
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Pasal 26
BAB 6 — PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
