UU
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Pasal 23
BAB 6 — PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah
diatur dengan Peraturan Daerah.
(2) Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Daerah diatur dengan
Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
