UU
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Pasal 22
BAB 6 — PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
PRESIDEN
(1) Daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai
kebutuhan tertentu.
(2) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicadangkan
dari sumber penerimaan Daerah.
(3) Setiap pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(4) Semua sumber penerimaan dana cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan semua pengeluaran atas beban dana cadangan diadministrasikan dalam APBD.
