UU
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Pasal 24
BAB 6 — PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada
DPRD mengenai :
- pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22;
- kinerja keuangan Daerah dari segi efisiensi dan efektivitas keuangan dalam pelaksanaan Desentralisasi.
(2) DPRD dalam sidang pleno terbuka menerima atau menolak dengan
meminta untuk menyempurnakan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan pertanggungjawaban keuangan Daerah merupakan
Dokumen Daerah.
Bagian Ketiga
PRESIDEN
Pemeriksaan Keuangan Daerah
