PERSETUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP ANGGARAN
Pasal 1
Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional tertanggal 26 Oktober 1956, yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini, dengan ini disetujui, yang berarti, bahwa Indonesia menjadi anggota dari Badan Tenaga Atom Internasional sesuai dengan syarat-syarat tersebut dalam Pasal IV dan Pasal XXI ayat B dari Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional.
Pasal 2
Anggaran Dasar tersebut di atas mulai berlaku jika 18 negara adalah menyerahkan alat-alat ratifikasi sesuai dengan Pasal XXI ayat B dan ayat E Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional, dengan syarat bahwa dalam 18 negara tersebut termasuk paling sedikit tiga dari negara- negara berikut: Kanada, Perancis, Uni Republik Sovyet Sosialis, Kerajaan Inggris dan Amerika Serikat. Piagam ratifikasi dan piagam-piagam penerimaan Anggaran Dasar yang diserahkan sesudahnya akan berlaku pada tanggal diterimanya oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai negara penyimpan.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 1957.
INDONESIA,
ttd SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 22 Juli 1957.
ttd
ttd SUBANDRIO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa perlu persetujuan Republik Indonesia terhadap Anggaran Dasar dari Badan Tenaga Atom International disetujui dengan Undang-undang;
a. Pasal XXI ayat B Anggaran Dasar tersebut;
- Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
