Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1973 tentang PERSETUJUAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PERUBAHAN PASAL VI ANGGARAN DASAR BADAN TENAGA ATOM INTERNASIONAL
Pasal 1
Mengesyahkan Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia
terhadap Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom
Internasional (An Amendment of Article VI of the Statute of the
International Atomic Energy Agency), yang salinannya dilampirkan
pada Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan menempatkannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1973.
INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1973
,
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa General Conference of the International Atomic Energy
Agency ke-XIV tertanggal 28 September 1970 telah menerima
suatu resolusi yang mengamendir Pasal VI Anggaran Dasar
Badan Tenaga Atom Internasional mengenai susunan Board of
Governors:
- bahwa dalam General Conference tersebut Indonesia telah
memberikan suara setuju atas perubahan Pasal VI Anggaran
Dasar International Atomic Energy Agency;
- bahwa Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga
Atom Internasional dipandang perlu untuk disahkan dengan
Undang-undang.
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar
1945;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1957 tentang Persetujuan
Negara Republik Indonesia terhadap Anggaran Dasar dari
Badan Tenaga Atom Internasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 66).
Dengan …
PRESIDEN
