UU
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1973 tentang PERSETUJUAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TERHADAP...
Pasal 1
Mengesyahkan Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia
terhadap Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom
Internasional (An Amendment of Article VI of the Statute of the
International Atomic Energy Agency), yang salinannya dilampirkan
pada Undang-undang ini.
