UU
PERSETUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP ANGGARAN
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 1957.
INDONESIA,
ttd SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 22 Juli 1957.
ttd
ttd SUBANDRIO
