UU
LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR
Pasal 3
BAB 2 — LALU LINTAS DEVISA
(1) Bank Indonesia berwenang meminta keterangan dan data mengenai
kegiatan lalu lintas Devisa yang dilakukan oleh Penduduk.
(2) Setiap Penduduk wajib memberikan keterangan dan data mengenai
kegiatan Lalu Lintas Devisa yang dilakukannya, secara langsung atau melalui pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan peraturan Bank Indonesia.
