UU
LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR
Pasal 4
BAB 2 — LALU LINTAS DEVISA
(1) Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian, Bank Indonesia
menetapkabn ketentuan atas berbagai jenis transaksi Devisa yang dilakukan oleh bank.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
