UU
LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR
Pasal 2
BAB 2 — LALU LINTAS DEVISA
(1) Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan
Devisa.
(2) Penggunaan Devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
keperluan transaksi di dalam negeri, wajib memperhatikan ketentuan mengenai alat pembayaran yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia.
PRESIDEN
