UU
PENATAAN RUANG
Pasal 4
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang termasuk
pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang.
(2) Setiap orang berhak untuk:
mengetahui rencana tata ruang;
berperan serta dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;
memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.
