UU
PENATAAN RUANG
Pasal 5
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Setiap orang berkewajiban berperan serta dalam memelihara
kualitas ruang.
(2) Setiap orang berkewajiban menaati rencana tata ruang yang
telah ditetapkan.
PRESIDEN
