Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Penataan ruang bertujuan:
terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budi daya;
tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk:
mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan sejahtera;
mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia;
meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat guna untuk
PRESIDEN
meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan;
mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan kcamanan.
