Pasal 21
BAB 5 — RENCANA TATA RUANG
(1) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Dacrah Tingkat I merupakan
penjabaran strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional ke dalam strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, yang meliputi :
tujuan pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;
stuktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I.
(2) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I berisi:
arahan pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya;
arahan pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan tertentu;
arahan pengembangan kawasan permukiman, kehutanan, pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata, dan kawasan lainnya;
arahan pengembangan sistem pusat permukiman perdesaan dan perkotaan;
PRESIDEN
arahan pengembangan sistem prasarana wilayah yang meliputi prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan;
arahan pengembangan kawasan yang diprioritaskan;
arahan kebijaksanaan tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya, serta memperhatikan keterpaduan dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
(3) Rcncana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I menjadi
pedoman untuk:
perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah Propinsi Daerah Tingkat I serta keserasian antar sektor;
pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah dan atau masyarakat;
penataan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang merupakan dasar dalam pengawasan terhadap perizinan lokasi pembangunan.
(4) Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I adalah 15 tahun.
(5) Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I ditetapkan
dengan peraturan daerah.
