Pasal 22
BAB 5 — RENCANA TATA RUANG
(1) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II merupakan penjabaran Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I ke dalam strategi pelaksanaan
PRESIDEN
pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, yang meliputi:
tujuan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;
rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II;
rencana umum tata ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II.
(2) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II berisi:
pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya;
pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan tertentu;
sistem kegiatan pembangunan dan sistem permukiman perdesaan dan perkotaan;
sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, prasarana pengelolaan lingkungan;
penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lainnya, serta memperhatikan keterpaduan dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
(3) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II menjadi pedoman untuk:
perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
PRESIDEN
perkembangan antar wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II serta keserasian antar sektor;
penetapan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah dan atau masyarakat di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
penyusunan rencana rinci tata ruang di Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
pelaksanaan pembangunan dalam memanfaatkan ruang bagi kegiatan pembangunan.
(4) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan.
(5) Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II adalah 10 tahun.
(6) Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II ditetapkan dengan peraturan daerah.
