Pasal 20
BAB 5 — RENCANA TATA RUANG
(1) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional merupakan strategi dan
arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah negara, yang meliputi:
tujuan nasional dari pemanfaatan ruang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;
struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah nasional;
kriteria dan pola pengelolaan kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan tertentu.
(2) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional berisi:
penetapan kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan tertentu yang ditetapkan secara nasional;
norma dan kriteria pemanfaatan ruang;
pedoman pengendalian pemanfaatan ruang.
(3) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional menjadi pedoman untuk:
perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antara wilayah serta keserasian antar sektor;
pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah dan atau masyarakat;
PRESIDEN
- penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(4) Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Nasional adalah 25
tahun.
(5) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
