UU
PENATAAN RUANG
Pasal 19
BAB 5 — RENCANA TATA RUANG
(1) Rencana tata ruang dibedakan atas:
Rencana Tata Ruang wilayah Nasional;
Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah TingkaL II.
PRESIDEN
(2) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah negara Indonesia, peta wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, peta wilayah Kabupaten Dacrah Tingkat II, dan peta wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II, yang tingkat ketelitiannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
