UU
PENATAAN RUANG
Pasal 18
BAB 4 — PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang diselenggarakan dalam
bentuk pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.
(2) Penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai
dengan rencana tata ruang diselenggarakan dalam bentuk pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
