UU
PENATAAN RUANG
Pasal 17
BAB 4 — PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN
Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang.
BAB 4 — PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN
Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang.