UU
PENATAAN RUANG
Pasal 16
BAB 4 — PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN
(1) Dalam pemanfaatan ruang dikembangkan:
pola pengelolaan tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara dan tata guna sumber daya alam lainnya sesuai dengan asas penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
perangkat tingkat yang bersifat insentif dan disinsentif dengan menghormati, hak penduduk sebagai warganegara.
PRESIDEN
(2) Ketentuan mengenai pola pengelolaan tata guna tanah, tata guna
air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir a, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Pengendalian
