UU
PENATAAN RUANG
Pasal 11
BAB 4 — PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN
Penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan
Pasal 10 dilakukan dengan memperhatikan:
lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial, dan interaksi antar lingkungan;
tahapan, pembiayaan, dan pengelolaan pembangunan, serta pembinaan kemampuan kelembagaan.
PRESIDEN
