UU
PENATAAN RUANG
Pasal 12
BAB 4 — PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN
(1) Penataan ruang dilakukan oleh Pemerintah dengan peran serta
masyarakat.
(2) Tata cara dan bentuk peran serta masyarakat dalam penataan
ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Perencanaan
