UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 99
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang
tugasnya berakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah seluruh tahapan
penyelenggaraan Pemilu selesai sebagaimana diatur dalam Pasal 126 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah diperpanjang masa tugasnya yang berakhir 30 (tiga puluh) hari setelah
pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden.
