UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 98
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemantau Pemilu dari lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum luar
negeri yang telah mendapatkan akreditasi untuk memantau Pemilu Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah harus melakukan pendaftaran ulang untuk memantau Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden.
