UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 97
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Apabila terdapat hal-hal luar biasa terhadap keanggotaan KPU sehingga
PRESIDEN
KPU tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang-
undang, tahapan pelaksanaan Pemilu untuk sementara tetap dilaksanakan
oleh perangkat KPU yang ada.
(2) Dalam hal KPU tidak dapat menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat harus segera mengambil langkah sehingga KPU
dapat melaksanakan tugasnya kembali.
