UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 96
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Keputusan KPU yang merupakan pengaturan pelaksanaan undang-undang
yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu disampaikan kepada DPR,
Presiden, dan disebarluaskan kepada masyarakat paling lambat 3 (tiga) hari
setelah keputusan tersebut ditetapkan.
(2) Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan
pengujian kepada Mahkamah Agung.
