UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 95
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, serta anggota
Pengawas Pemilu dilarang menerima bantuan dari dalam negeri dan/atau
luar negeri di luar APBN dan APBD untuk kegiatan yang berhubungan
dengan tahapan pelaksanaan Pemilu.
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi pemberhentian sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, atau anggota Pengawas Pemilu.
