UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 94
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Hak keuangan pimpinan dan anggota KPU beserta perangkat penyelenggara
Pemilihan Umum lainnya serta pimpinan dan anggota Pengawas Pemilu diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
