UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 93
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan-ketentuan mengenai KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK, PPLN, PPS, KPPS, KPPSLN, dan Pengawas Pemilu yang belum diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, berlaku ketentuan undang-undang ini.
