UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 92
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Jika tindak pidana dilakukan dengan sengaja oleh penyelenggara atau Pasangan
Calon, ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang tersebut
dalam pasal yang bersangkutan.
BAB XIII …
PRESIDEN
