Pasal 91
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan
PRESIDEN
suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan Pasangan
Calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya
berkurang, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan
atau paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).
Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil
pemungutan suara yang sudah disegel, diancam dengan pidana penjara
paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau paling banyak
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya hasil
pemungutan suara yang sudah disegel, diancam dengan pidana penjara
paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 2 (dua) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Setiap orang yang dengan sengaja mengubah hasil penghitungan suara dan/atau
berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan atau paling lama 3 (tiga)
tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
