Pasal 90
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman
kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan
haknya untuk memilih, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi
lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau
memilih Pasangan Calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan
cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau
paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja mengaku dirinya
sebagai orang lain, diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima
belas) hari atau paling lama 60 (enam puluh) hari dan/atau denda paling
sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4) Setiap ...
Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja memberikan
suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, diancam dengan pidana
PRESIDEN
penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 4 (empat) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atau
paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara diancam
dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan atau paling lama 3
(tiga) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang
pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa
pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, diancam dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling
banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mendampingi
seorang pemilih selain yang diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau
paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).
Setiap orang yang bertugas membantu pemilih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (2) dengan sengaja memberitahukan pilihan si pemilih kepada
orang lain, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau
paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).
