Pasal 89
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu
yang telah ditetapkan oleh KPU untuk masing-masing Pasangan Calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), diancam dengan pidana
penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau
paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap …
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan mengenai larangan
pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a,
PRESIDEN
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diancam dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau
paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan mengenai larangan
pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
huruf f, dan huruf g, Pasal 39 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), diancam
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6
(enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu
rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri
dan kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diancam dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau
paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu
jalannya kampanye, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah).
Setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang
ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), diancam dengan
pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(7) Setiap …
Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari
atau kepada pihak-pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
PRESIDEN
45 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan
atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar
dalam laporan dana kampanye sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang
ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling
lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
