Pasal 88
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar
mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan
untuk pengisian daftar pemilih, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak
pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut berkeberatan,
diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling
lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000,00 (dua
ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan
dalam undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan
dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan maksud untuk
digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak
dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan
atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah).
(4) Setiap …
Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat
PRESIDEN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tidak sah atau dipalsukan,
menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai
surat sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau
paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah).
Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan atau dengan
menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih
menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menurut undang-undang ini, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18
(delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam
ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau
menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu
hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Pasangan Calon,
diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling
lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00
(enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta
rupiah).
