UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 87
BAB 11 — PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM,
Pemantau Pemilu wajib menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada
KPU paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan Presiden dan Wakil
Presiden terpilih.
(2) Pemantau …
PRESIDEN
Pemantau Pemilu wajib mematuhi segala peraturan yang ditentukan oleh KPU
dan peraturan perundang-undangan.
Pemantau Pemilu yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan/atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86 dicabut haknya sebagai Pemantau Pemilu dan/atau dikenai
sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Tata cara untuk menjadi Pemantau Pemilu dan tata cara pemantauan Pemilu
serta pencabutan hak sebagai Pemantau Pemilu ditetapkan oleh KPU.
