Pasal 86
BAB 11 — PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM,
(1) Pemantauan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat
dilakukan oleh Pemantau Pemilu.
(2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lembaga
swadaya masyarakat, badan hukum, dan perwakilan pemerintah luar
negeri.
(3) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari dalam dan luar
negeri harus mendaftarkan diri dan memperoleh akreditasi dari KPU
setelah memenuhi persyaratan.
(4) Pemantau Pemilu harus memenuhi syarat:
bersifat independen; dan
mempunyai sumber dana yang jelas.
(5) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) khusus
untuk pemantau dari lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum luar
negeri harus memenuhi syarat:
- mempunyai kompetensi dan pengalaman di bidang pemantauan
pemilihan Presiden di negara lain; dan
- memperoleh visa sebagai Pemantau Pemilu.
