UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 100
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN yang tugasnya berakhir sesuai dengan
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah diperpanjang masa tugasnya yang berakhir 30 (tiga
puluh) hari setelah pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
BAB XIV …
PRESIDEN
