UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 101
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Khusus untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 partai politik atau
gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan suara pada
Pemilu anggota DPR sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah kursi
DPR atau 5% (lima persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil
Pemilu anggota DPR tahun 2004 dapat mengusulkan Pasangan Calon.
