UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 102
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004, anggota Tentara
Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak
menggunakan hak memilihnya.
