UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 103
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2003
INDONESIA
ttd.
