UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 9
BAB 4 — NYELENGGARA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan oleh KPU.
KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah KPU sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
Pasal 10 …
PRESIDEN
