Pasal 10
BAB 4 — NYELENGGARA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Tugas dan wewenang KPU dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah:
merencanakan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
menetapkan tata cara pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
sesuai dengan tahapan yang diatur dalam undang-undang;
- mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua
tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan wakil Presiden;
- menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan
pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- meneliti persyaratan partai politik atau gabungan partai politik yang
mengusulkan calon;
- meneliti persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang
diusulkan;
menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi persyaratan;
menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye;
mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan
mengumumkan hasil audit yang dimaksud;
- menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan
hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden;
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur oleh undang-undang.
