UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 11
BAB 4 — NYELENGGARA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
KPU berkewajiban:
- memperlakukan Pasangan Calon secara adil dan setara guna
menyukseskan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- menetapkan standardisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
- memelihara …
PRESIDEN
- memelihara arsip dan dokumen Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta
mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-
undangan;
- menyampaikan informasi kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
kepada masyarakat;
- melaporkan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada
Presiden selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sesudah pengucapan
sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden;
- mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari
APBN sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan semua tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden secara tepat waktu.
